Untukmengapresiasi para nasabah dan calon nasabah Central Capital Futures, kami berikan penawaran menarik untuk anda.Tidak hanya dapat profit tapi juga dapat hadiah langsung, gratis “Tanpa Diundi”. Caranya kumpulkan setiap poin dari transaksi Trading Forex anda lalu tukarkan dengan hadiah langsung di Capital Club Power Rewards (CCPR).
HousingEstate Jakarta - Tamansari Skyhive Apartment di Jl. D.I. Panjaitan, Jakarta Timur memberikan hadiah langsung tanpa diundi fully furnished terhadap konsumen yang membeli hunian vertikal yang dikembangkan oleh PT Wika Realty bekerjasama dengan Media Land (Gramedia Group) di pameran Indonesia Property Expo (IPEX) yang berlangsung hingga
WINGSFOODINDONESIA TBK kembali ingin berbagi kebahagiaan dengan semua masyarakat pecinta Mie Sedaap Cup dengan melanjutkan penyelenggaraan Promo Berhadiah Langsung Tanpa Diundi Periode 2020 Bagi konsumen yang beruntung mendapatkan kupon hadiah, di manapun atau daerah mana saja silahkan Hubungi Layanan kabag humas Mie Sedaap Cup
MENANGKANHADIAH undian atau tukar langsung dari Point-Rewards yang terkumpul. Kami menawarkan produk-produk menarik dan voucher belanja yang dapat Anda tukarkan dengan undian atau tukar secara langsung tanpa diundi 2. Silakan lihat berbagai produk dan hadiah di aplikasi Shooper Updated on. Nov 27, 2020. Shopping. Data safety
Akhirtahun ini, Suzuki Indomobil Sales memiliki cara unik untuk memeriahkan akhir tahun. Yaitu sebuah program test drive berhadiah yang dimulai dari November hingga Desember 2021. Dengan tema “Semarak Test Drive Berhadiah Akhir Tahun”, program yang bekerja sama dengan diler ini menawarkan hadiah langsung tanpa diundi untuk konsumen yang
x6IURV. Merupakan hal yang lumrah jika pemenang sebuah kompetisi atau pertandingan bahkan kuis sekalipun mendapatkan hadiah. Lalu bagaimana dengan perhitungan pajaknya? Perlakuan pajak atas hadiah bisa saja berbeda-beda. Hal ini dikarenakan, melihat siapa pihak yang menerima hadiah tersebut apakah Orang Pribadi OP, Badan Dalam negeri, atau Badan Usaha Tetap BUT. Simak ulasan pajak hadiah berikut ini. Jenis hadiah yang dikenakan pajak Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015, hadiah yang dimaksud adalah Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undianHadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasanHadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiahPenghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Tarif Pajak Hadiah Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Kemudian, dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 dijelaskan lebih detail untuk tarif masing-masing jenis hadiah Hadiah atas undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut Apabila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17dari jumlah penghasilan bruto;Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Akan tetapi, Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Kemudian, hadiah yang didapatkan oleh penerima wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Adapun pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi termasuk organisasi internasional atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian. Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah atau undian. Kemudian, pihak yang mengadakan undian atau memberikan hadiah wajib melakukan hal di bawah ini Menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajakMenyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut. Baca juga Kenali Fitur e-Filing pada Jika sudah memahami seputar pajak hadiah, Anda bisa menggunakan fitur e-Filing pada untuk melapor pajak Anda.
Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Menyambut liburan akhir tahun yang kerap diiringin kenaikan tren penualan. Suzuki Indomobil Sales SIS menyiapkan beragam promo spesial bertajuk Gemerlap Suzuki. Program yang disuguhkan selama November ini, tersedia bagi kendaraan penumpang maupun niaga ringan. Anda bisa melakukan pembelian secara kredit dengan bunga spesial. Serta iming-iming hadiah menarik tanpa diundi dan bisa didapatkan untuk pelanggan di kawasan Jabodetabek. “Promo Gemerlap Suzuki adalah apresiasi kami untuk konsumen. Selama November 2020, calon pelanggan di Jabodetabek bisa mendapat hadiah langsung. Mulai dari sepeda motor Suzuki, smart TV, smartphone, hingga logam mulia. Kami juga menyediakan beragam pilihan paket kredit yang semakin memberikan keuntungan buat Anda. Misal dengan bunga 0 persen, uang muka rendah, serta tambahan cashback bagi yang melakukan tukar tambah melalui AutoValue,” ucap Donny Saputra, Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales SIS, melalui rilis resmi 9/11. Adapun paket kredit spesial yang ditawarkan sangat beragam bagi setiap pembelian mobil Suzuki. Untuk konsumen yang mengidamkan XL7 tipe Alpha. Bisa mendapatkan iPhone 11 64 GB atau iPad Pro Gen 3 Wifi + Cell 64 GB di trim Beta & Zeta dengan kredit 0 persen. Anda juga bisa membeli dengan besaran down payment DP Rp 20 jutaan. Kemudian ada extra cashback Rp 4 juta buat tukar tambah via AutoValue dan free Suzuki Insurance selama satu tahun. Sedangkan untuk pembeli All New Ertiga. Konsumen berhak mendapatkan MacBook 12 inci 256 GB, bunga 0, DP Rp 19 jutaan, plus extra cashback Rp 3 juta. Untuk tukar tambah via AutoValue, free Suzuki Insurance selama satu tahun juga bisa Anda dapatkan. Baca juga Rayakan Eksistensi 50 Tahun, PT Suzuki Indomobil Sales Gelar Kontes Modifikasi Digital Bagi konsumen yang membeli pikap Carry untuk pengembangan sektor usaha. Maka bisa mendapatkan hadiah langsung All New Satria F150, DP rendah kemudian cicilan ringan. Pembeli S-Cross AT pun bisa mendapatkan Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 55 inci X90F dengan bunga 0 persen. selanjutnya tambahan cashback Rp 4 juta bila tukar tambah via AutoValue. Lantas, penawaran pembelian Karimun Wagon R GL. Suzuki menawarkan angsuran Rp 2 jutaan dan hadiah langsung Sony Smart LED TV 4K Ultra HD 43 inci X70G. Bunga 0 persen. Kemudian hadiah logam mulia untuk pembelanjaan New Ignis. Nah, terakhir konsumen berhak dapat Iphone XS Max 64 GB jika beli Baleno gres. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program promosi yang berlangsung selama November ini. Konsumen dapat menghubungi diler resmi Suzuki terdekat. Atau mengunjungi website maupun media sosial perusahaan. “Kami harap Gemerlap Suzuki diterima dengan baik dan direspons positif oleh masyarakat. Semoga bisa membantu pecinta Suzuki untuk memiliki kendaraan impiannya. Kami bakal terus fokus berkontribusi, juga berinovasi menyediakan produk maupun servis berkualitas untuk konsumen,” tutup Donny. Alx/Tom Baca juga Karimun Wagon R Dongkrak Penjualan, Suzuki Geser Posisi Honda Anjar Leksana 10 Nov, 2020 For Suzuki XL7 Jual mobil anda dengan harga terbaik Pembeli asli yang terverifikasi Listing gratis Daftarkan mobil Anda Jelajahi Suzuki XL7 Suzuki XL7 Rp 254,8 - 292,7 Juta Cicilan Rp 5,99 Juta x 36 Model Mobil Suzuki Harga Mobil Suzuki Jangan lewatkan Promo Suzuki XL7, DP & Cicilan Zeta MT DP Rp 14,22 Juta Angsuran Rp 5,21 Juta x 60 Bulan Rp 254,8 Juta OTR Lihat Promo Zeta AT DP Rp 15,87 Juta Angsuran Rp 6,03 Juta x 60 Bulan Rp 265,8 Juta OTR Lihat Promo Beta MT DP Rp 16,74 Juta Angsuran Rp 5,55 Juta x 60 Bulan Rp 271,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha MT DP Rp 18,26 Juta Angsuran Rp 5,76 Juta x 60 Bulan Rp 281,7 Juta OTR Lihat Promo Beta AT DP Rp 18,39 Juta Angsuran Rp 5,77 Juta x 60 Bulan Rp 282,6 Juta OTR Lihat Promo Alpha AT DP Rp 19,9 Juta Angsuran Rp 5,98 Juta x 60 Bulan Rp 292,7 Juta OTR Lihat Promo GIIAS 2022 IIMS 2023 Terbaru Populer Anda mungkin juga tertarik Terbaru Yang Akan Datang Populer Video Mobil Suzuki XL7 Terbaru di Oto Tonton Video Mobil Suzuki XL7 Bandingkan & Rekomendasi Tren MPV Terbaru Yang Akan Datang Populer Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Carvaganza Artikel Mobil Suzuki XL7 dari Zigwheels Motovaganza Review Artikel Feature
VIDEO Semua Ketiban Rejeki Zinium KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH MOTOR MENANTIMU ? HADIAH TANPA DIUNDI!! KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH TANPA DIUNDI?! SEMUA PASTI MENANG! KETIBAN REZEKI ZINIUM HADIAH TANPA DIUNDI 2020 PASTI MENANG !! HADIAH LANGSUNG MOBIL , MOTOR, HP & MILYARAN UANG TUNAI Tanpa diundi dari ZINIUM ZINIUM bagi bagi HADIAH MOBIL-MOTOR-HP & MILYARAN UANG TUNAI hebooh, sini om..siniii om TVC Company Profile PT Sunrise Steel - Indonesia Version Terkuak sudah - Rajanya Bahan Baku Baja Ringan Zinum Bahan Baku Baja Ringan Terpercaya, Awet dan Tahan Lama Pilih Zinium - Bahan Baja Ringan Yang Awet sampai dengan 20 Tahun
Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti – Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. – Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. – Penukaran label produk dengan produk/barang. – Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. – Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. – Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu – Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. – Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies
- PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk. Kantor Cabang Sumedang melaksanakan acara undian Panen Hadiah Simpedes PHS semester I Tahun 2020 untuk periode kupon 1 Maret 31 Agustus 2020 dan Launching Digitalisasi Pasar, bertempat di Pasar modern Sumedang Jl. Tampomas, Kotakaler, Kabupaten Sumedang, Selasa, 17/11/2020. Launching Digitalisasi Pasar Modern Sumedang oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso bersama Pemimpin BRI Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono.* Istimewa Pada kesempatan ini, hadiah grand prize 1 unit mobil jenis Suzuki All New Ertiga diperoleh nasabah BRI Unit Jatinangor atas nama, Endah Aidah yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso didampingi Pemimpin BRI Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono kepada Kepala Unit BRI Jatinangor Taopik Wibawa yang mewakili Endah Aidah sebagai pemenang hadiah grand prize dari tabungan Simpedes BRI. Selain hadiah grand prize BRI Cabang Sumedang juga memberikan hadiah utama yang juga diundi berupa 9 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 8 unit motor Yamaha New Fino. Selain itu, ada juga hadiah biasa I berupa 8 buah LED TV 43’ merk Samsung dan hadiah biasa II berupa 14 buah Lemari Es merk Sharp. Ada juga hadiah biasa III berupa 20 buah mesin cuci merk Panasonic dan hadiah hiburan berupa 28 buah LED TV 32’ merk Sharp serta dooprize bagi tamu undangan yang datang. Para saksi sedang memeriksa alat peraga undian yang masih tersegel.* Istimewa Penyerahan hadiah grand prize Panen Hadiah Simpedes tersebut disiarkan langsung secara live melalui instragram IG dan chanel youtobe BRIsumedang BankBRI, sehingga seluruh nasabah BRI Cabang Sumedang dapat menyaksikan langsung pengundiannya. Acara ini juga dihadiri oleh Camat Sumedang Utara, Ketua IWAPA, Kepala UPTD Pasar Sumedang, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Kominfo Sumedang, Supervisor Bisnis Mikro BRI Kanwil Bandung Indra Kusuma Wardana, Manager Pemasaran Mikro MPM Leo M. Lubis, Asisten Manager Pemasaran Mikro AMPM BRI Sumedang Gatot Triwibowo Siswojo, Yohanes Pieter Sopacua dan Dede Suryana, para Kepala Unit dan perwakilan nasabah. Untuk penyerahan hadiah PHS kepada seluruh pemenang akan diserahkan melalui Unit Kerja BRI masing-masing di wilayah kerja BRI Kantor Cabang Sumedang. Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan PHS kali ini berbeda dengan pelaksanaan PHS pada periode sebelumnya yang dilaksanakan meriah dan dihadiri banyak nasabah serta tamu undangan, dikarenakan saat ini masih berada pada situasi dan kondisi wabah virus Covid 19, sehingga acara PHS kali ini dilaksanakan sangat terbatas dan waiib dilakukan sesuai standar protokol kesehatan untuk menghindari dan mengantisipasi Covid 19. “Undian Panen Hadiah Simpedes merupakan program nasional BRI yang dilaksanakan dua kali dalam setahun atau setiap semester. Pengundiannya terbagi dalam tiga kategori hadiah, yaitu hadiah Grand Prize, hadiah Utama dan hadiah Biasa / hadiah hiburan, yang dilakukan secara fair, transparan dengan disaksikan oleh nasabah undangan, pihak Notaris, Dinas Sosial, Kepolisian dan perwakilan BRI. Dilakukan secara terbuka, bahkan alat pengundiannya sangat terjamin karena masih tersegel dilakukan langsung oleh nasabah. Suasa pengundian PHS BRI Cabang Sumedang yang menerapakan protokol kesehatan.* Istimewa Undian ini merupakan bentuk apresiasi BRI kepada nasabah, khususnya para penabung Simpedes, yang sudah memilih, percaya dan loyal kepada BRI sebagai bank tempat menyimpan kelebihan dananya. Semakin banyak menabung, semakin besar kesempatan mendapatkan hadiah,” tutur Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono didampingi Ketua Panitia Yuyu Nugraha dan Manager Pemasaran Mikro Leo M. Lubis usai menyerahkan hadiah Grand Prize satu unit mobil Suzuki Ertiga. Kristiyono menjelaskan, BRI Cabang Sumedang memiliki jaringan kerja 1 Kantor Cabang, 1 KCP, 28 unit, dan 5 teras BRI. Selain itu, memiliki agen BRILink sebanyak 3,923 agen untuk melayani daerah-daerah yang akses perbankannya jauh atau belum tersentuh. Adapun jumlah nasabah lebih dari nasabah dan terus berkembang dengan total dana masyarakat yang terhimpun sebanyak 2 triliun, antusias dan kepercayaan masyarakat kepada BRI Cabang Sumedang ini begitu tinggi. Tahun ini, kami mengalami pertumbuhan yang luar biasa, dikala pandemi beberapa perbankan mengalami penurunan, BRI Sumedang tumbuh 20% 30%. Kami mengucapkan banyak terimakasih atas kepercayannya kepada Bank BRI. Tabungan Simpedes menjadi idola bagi masyarakat, karena mereka menabung mendapatkan banyak hadiah, terbukti jumlah nasabahnya terus meningkat. “Kami terus berupaya untuk dapat meningkatkan jumlah nasabah baru maupun yang lama agar dapat meningkatkan saldonya. Karena semakin banyak saldonya tentunya semakin banyak peluang bank khususnya BRI untuk dapat menyalurkan dananya membantu masyarakat yang membutuhkan kredit untuk para UMKM yaitu kredit Kupedes dan KUR. Selain Simpedes, BRI Cabang Sumedang juga menawarkan sejumlah program bagi nasabah. Salah satunya, Simpedes Hadiah Langsung SHL. Nasabah yang menyimpan dana tertentu, bakal mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi di seluruh unit kerja BRI. BRI pun ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan berupa pinjaman tanpa bunga melalui program KUR Super Mikro atau Kredit Usaha Rakyat KUR. KUR Super Mikro utamanya ditujukan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” terang Kristiyono. Launching Digitalisasi Pasar Selain melaksanakan undian PHS BRI Cabang Sumedang, pada kesempatan ini juga melakukan Launching Digitalisasi Pasar melalui aplikasi Web Pasar di pasar modern Sumedang oleh Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso bersama Pemimpin BRI Kantor Cabang Sumedang Rahadi Kristiyono. salah satunya di pasar modern Sumedang. “Web Pasar merupakan suatu dukungan nyata Bank BRI bagi para pedagang dan juga pelaku UMKM melalui dukungan digitalisasi di pasar tradisional agar para pedagang dapat memasarkan daganganya kepada konsumen secara virtual. Sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung di lokasi,” tutur Wakil Pemimpin BRI Kanwil Bandung Andreas Chandra Santoso usai meresmikan digitalisasi pasar di pasar modern Sumedang. Dikatakan Andreas, dengan digitalisasi pasar-pasar ini, BRI ingin agar para pelaku UMKM bisa naik kelas, sehingga bisa bertahan dalam kondisi pandemi seperti sekarang. “Sudah saatnya UMKM Indonesia ini naik kelas, para pedagang yang mau daftar di webpasar cukup mudah, caranya para pedagang dapat menghubungi kantor unit BRI terdekat dan menjadi nasabah BRI terlebih dahulu. Selain itu, para anggota ini nantinya diberikan sosialisasi dan pelatihan dengan di bantu adminya,” jelasnya. “Harapannya para pedagang ini dapat menjadi bagian dari kehidupan rutinitas, manajemen keuangan dan dapat setor serta tarik secara online sehingga dapat terwujudnya inovasi digitalisasi pasar. Kami yakin, ada pasar ada BRI, ada BRI ada UMKM. UMKM menjadi sahabat BRI karena UMKM sebagai pertahanan terakhir perekonomian Indonesia.” pungkasnya.*
hadiah langsung tanpa diundi 2020